• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Hukrim

Resahkan Warga, Judi Sabung Ayam dan Dadu Marak di Obi, Aparat Tutup Mata

Malut Daily by Malut Daily
17 Desember 2024
in Hukrim, Terkini
0
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

0
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA, MalutDaily.com– Merasa resah, sejumlah warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menginginkan perjudian sabung ayam beromset Ratusan juta perhari di bubarkan oleh petugas kepolisian.

Olehnya itu, Warga disekitar desa Buton, laiwui dan sekitarnya, meminta kepada pihak penegak hukum agar segera memberantas aktivitas judi sabung ayam dan dadu tersebut.

“Ini suda jelas, dilarang Agama karena merusak akhlak insan manusia, kegiatan judi juga merupakan larangan pemerintah yang harus di berantas, kami warga masyarakat merasa resah dengan keberadaan judi ini,”Ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, Selasa (17/12/2024)

Lanjutnya, Selain dilarang oleh agama, Kata dia, kegiatan ini juga dilarang oleh pemerintah, karena judi juga berbahaya bagi perkembangan anak-anak di lingkungan desa.

Olehnya itu, pihaknya menginginkan kegiatan judi yang dilarang oleh negara maupun agama ini harus di tutup.

“Kalau tidak kami akan ke Polres Halsel dan ke Polda Mulut. Pokoknya kami akan berjuang melaporkan ke pihak berwenang sampai kegiatan perjudian sabung ayam ini dapat di hentikan,” Ucapnya.

Lanjutnya, Bukan hanya judi sabung ayam, namun di desanya ini justru juga di warnai dengan judi dadu kopyok yang beromset lebih besar.

“Yang beromset besar itu judi dadu kopyoknya mas, kalau ayam hanya untuk selingan saja”,Terang salah satu peserta.

Marakmya tempat judi dadu kopyok tersebut bebekan, tempatnya memang sengaja di pisahkan dari arena adu ayam, tapi tidak jauh dari areal tersebut.

“Kita tau benar, judian sudah jelas di larangan oleh Agama dan merupakan larangan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”Jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Sanksi lain juga dapat di kenakan bagi penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan atau peserta judi dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.

Sekedar diketahui, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Obi masih dalam upaya konfirmasi.(Red)

Previous Post

Abrasi Pantai Sasar Tiga Desa di Kayoa, BPBD Halsel Terjunkan Tim Ke Lokasi

Next Post

Maraknya Judi Sabung Ayam dan Dadu, Begini Respon Kapolsek Obi

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa