LABUHA,MalutDaily.com– Kepolisian resort polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada, Kamis (9/1/2024) membuka pelayanan SKBN terhadap sebanyak 1.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 1.354 baru saja dinyatakan lulus seleski PPPK tahap 1 Tahun 2024. Ini berdasarkan surat pengumuman dengan nomor: 810/3103/2024.
Olehnya itu, Pemda Halmahera Selatan mengeluarkan surat permohonan dalam rangka penerbitan surat bebas Narkoba yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan sebagai pihak penerbit.
Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Halmahera Selatan, melalui satuan Reserse Narkoba Polres Halsel menjalin kerja sama dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halmahera Selatan, Dr. Wahyudianto Aziz.
Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU Adnan Nizar, S.H., menjelaskan, penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang di laksanakan Polres Halsel tidak dipungut biaya, biaya 250.000 Rupiah merupakan biaya alat dan jasa staf Kesehatan.
“Kami bekerja sama dengan Ketua IDI Halsel dalam penerbitan SKBN untuk Pegawai PPPK Kabupaten Halsel yang telah dinyatakan lulus seleksi,”
“Kemudian biaya yang dibebankan itu untuk penggunaan alat tes narkoba serta jasa para staf dibidang Kesehatan, untuk personel Staf Narkoba sendiri kami tidak memberikan biaya tambahan bagi pelamar,” Terang Adnan Nizar.
Adnan menjelaskan, Adapun persyaratan yang harus disediakan yakni satu buah map yang dilanpirkan foto copy dokumen KTP sebanyak 2 rangkap, Kartu Keluarga, serta 3 lembar pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar warna merah.
“Pemohon juga wajib bersedia menjalani proses tes Urine dan Proses Tracking Petugas Sat Narkoba Polres Halsel untuk meneliti keterkaitan penyalahgunaan Narkoba setiap pemohon,”
“Hal ini sebagai bentuk semi TAT (Tim Asesmen Terpadu) antara tim medis dan tim hukum dalam hal ini Sat Narkoba Polres Halsel, pemohon juga dikenakan biaya inklud jasa alat dan Dokter sebesar 250.000 Rupiah,” Jelasnya. (red)





