• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gandeng Ketua IDI Halmahera Selatan, Polres Buka Pelayanan SKBN

Malut Daily by Malut Daily
9 Januari 2025
in Hukrim
0
Foto: Kasar Narkoba Halmahera Selatan IPTU Adnan Nijar

Foto: Kasar Narkoba Halmahera Selatan IPTU Adnan Nijar

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA,MalutDaily.com– Kepolisian resort polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada, Kamis (9/1/2024) membuka pelayanan SKBN terhadap sebanyak 1.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 1.354 baru saja dinyatakan lulus seleski PPPK tahap 1 Tahun 2024. Ini berdasarkan surat pengumuman dengan nomor: 810/3103/2024.

Olehnya itu, Pemda Halmahera Selatan mengeluarkan surat permohonan dalam rangka penerbitan surat bebas Narkoba yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan sebagai pihak penerbit.

Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Halmahera Selatan, melalui satuan Reserse Narkoba Polres Halsel menjalin kerja sama dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halmahera Selatan, Dr. Wahyudianto Aziz.

Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU Adnan Nizar, S.H., menjelaskan, penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang di laksanakan Polres Halsel tidak dipungut biaya, biaya 250.000 Rupiah merupakan biaya alat dan jasa staf Kesehatan.

“Kami bekerja sama dengan Ketua IDI Halsel dalam penerbitan SKBN untuk Pegawai PPPK Kabupaten Halsel yang telah dinyatakan lulus seleksi,”

“Kemudian biaya yang dibebankan itu untuk penggunaan alat tes narkoba serta jasa para staf dibidang Kesehatan, untuk personel Staf Narkoba sendiri kami tidak memberikan biaya tambahan bagi pelamar,” Terang Adnan Nizar.

Adnan menjelaskan, Adapun persyaratan yang harus disediakan yakni satu buah map yang dilanpirkan foto copy dokumen KTP sebanyak 2 rangkap, Kartu Keluarga, serta 3 lembar pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar warna merah.

“Pemohon juga wajib bersedia menjalani proses tes Urine dan Proses Tracking Petugas Sat Narkoba Polres Halsel untuk meneliti keterkaitan penyalahgunaan Narkoba setiap pemohon,”

“Hal ini sebagai bentuk semi TAT (Tim Asesmen Terpadu) antara tim medis dan tim hukum dalam hal ini Sat Narkoba Polres Halsel, pemohon juga dikenakan biaya inklud jasa alat dan Dokter sebesar 250.000 Rupiah,” Jelasnya. (red)

 

Previous Post

Aktifitas Warga Hambat Pekerjaan, Pengawas Minta Dinas Terkait Bertindak

Next Post

BPK Sebut Asia Hasjim, Tak Paham Kelolah Anggaran RSP Makian

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa