LABUHA, MalutDaily.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), menyebutkan kadis kesehatan Halmahera Selatan (Halsel), Asia Hasjim, tidak paham dalam mengelolaan anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di pulau makin.
Hal itu dibuktikan dalam hasil temuan LHP BPK tahun 2023, yang diperoleh media ini, Jumat (10/01/2025) bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.324.708.053,88,-.
Dalam, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 (Audited) menyajikan realisasi dari penyedia harus disertai dengan pemberian sanksi oleh PPK berupa pencairan Jaminan Pelaksanaan, dan memasukkan penyedia ke dalam sanksi Daftar Hitam (Blacklist).

Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian dilaksanakan oleh PT BBS sesuai Kontrak Nomor 051/054/SP/DAK/Dinkes-HS/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp44.234.325.748,88.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 275 hari kalender (29 Maret sampai dengan 29 Desember 2023).
Bahkan, Kontrak tersebut telah dilakukan dua kali perubahan melalui Addendum Kontrak Nomor 051/ADD-01/054/SP/DAK/DINKES-HS/2023 tanggal 29 April 2023 tentang pergantian PPK (dari sebelumnya berasal dari PPK Dinas PUPR menjadi PPK dari Dinas Kesehatan) dan Addendum Kontrak Nomor: 051/054.2/SP/DAK/Dinkes-HS/2023 tanggal 29 Mei 2023 mengenai perubahan kuantitas pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang namun tidak mengubah nilai harga kontrak awal. Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV AE.
Sebagai informasi pihak rekanan (Kontraktor) yang mengerjakan proyek RSP Makian pada tahun 2023 yakni “Sandi” alias pemilik Hotel Batek Ternate. (red)





