• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Pejabat Jaksa Datangi Kediaman Kontraktor RSP Halbar

Malut Daily by Malut Daily
16 Desember 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Politik, Terkini
0
Foto: (Oknum Pejabat Jaksa Kejati Maluku Utara Datangi Kediaman kontraktor RS Pratama Halbar)

Foto: (Oknum Pejabat Jaksa Kejati Maluku Utara Datangi Kediaman kontraktor RS Pratama Halbar)

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE,MD.com – Ada pemandangan tak biasa terjadi di tengah sorotan publik terhadap dugaan mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat.

Tim jurnalis Posko Grup yang hendak mengonfirmasi kontraktor/pekerja proyek RSP Halbar, tiba-tiba berpapasan dengan seorang oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berinisial SS di bilangan Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Baca Juga: https://malutdaily.com/desak-kpk-dan-kejagung-periksa-kepala-bws-malut-terkait-proyek-irigasi-pulau-morotai/

Oknum jaksa berseragam lengkap itu diam-diam mendatangi kediaman kontraktor berinisial FT, tepat pukul 15.59 WIT, Senin 15 Desember 2025 dengan menggunakan mobil inova berwarna sirver.

Ia masuk ke dalam rumah yang juga tersedia sebuah toko handphone samsung. Sekitar 10 menit oknum jaksa ini berada di dalam rumah.

Ia (Jaksa) kemudian meninggalkan rumah milik oknum kontraktor sekitar pukul 16.05 WIT, seraya membawa sebuah bingkisan berwarna putih dan tas bertulisakan Samsung.

Tim jurnalis Posko Grup kemudian bergegas menuju Kantor Kejati Malut, menemui oknum jaksa tersebut. di Kantor Kejati Malut, oknum pejabat jaksa ini mengaku datang di kediaman oknum kontraktor untuk mengambil handphone yang diservice.

Bahkan Ia kemudian menawarkan diri memfasilitasi jurnalis Posko Grup untuk menemui oknum kontraktor tersebut.

Menanggapi hal ini praktisi hukum Agus R. Tampilang SH., menyesalkan ulah seorang oknum pejabat jaksa tersebut.

Menurutnya, perilaku oknum pejabat jaksa sudah melanggar kode etik kejaksaan. Sebab, dalam kode etik tersebut dengan tegas melarang oknum kejaksaan menemui setiap orang yang berperkara.

Apalagi, oknum kontraktor diketahui sebagai orang dekat Joni (Koko) Laos, pengusaha yang mengerjakan proyek pembangunan RSP Halbar yang berujung mangkrak.

Agus pun mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku Utara, segera memeriksa oknum pejabat jaksa yang datang bertemu pihak kontraktor di luar konteks kedinasan.

Ia menduga ulah oknum pejabat jaksa ini berpengaruh pada otoritas Kejaksaan Tinggi dalam mengambil langkah penyelidikan perkara tersebut, sehingga Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Fajar Haryowimbuko, mengatakan pihaknya dapat mengambil langkah hukum terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan RSP Halbar jika ada laporan resmi.

Hal tersebut, kata Agus, merupakan pernyataan konyol karena seolah Bidang Intelejen Kejati Malut, sudah tidak berfungsi, sehingga tidak bisa melakukan puldata dan Pulbaket. Jaksa beralasan menunggu laporan, padahal berbagai berita media bisa dijadikan dasar untuk memproses hukum terhadap anggaran proyek RS Pratama Halbar.

“Kenapa sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Jadi tidak bisa menyalahkan jika publik menilai kehadiran oknum jaksa di rumah kontraktor yang mengerjakan proyek RS Pratama Halbar, diduga mendapat arahan tertentu sehingga kasus RSP Halbar tidak mungkin diproses hukum,” kesal Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RS Pratama Halbar, dikerjakan oleh pengusaha Joni (Koko) Laos melalui PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 42.946.393.870.61. Pihak perusahaan diberi waktu pekerjaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024 dengan Nomor kontrak:440/02/DAK-KES/TENDER/III/2024. (tim/pg)

Previous Post

Desak KPK dan Kejagung Periksa Kepala BWS Malut Terkait Proyek Irigasi Pulau Morotai

Next Post

Seorang Ibu Rumah Tangga di Halsel Dipolisikan

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa