• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Didesak Tetapkan Kuntu Daut, Sekwan dan Sekda Malut Sebagai Tersangka

Malut Daily by Malut Daily
5 Februari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Terkini
0
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com – Desak Kejaksaan Tinggi (Keja) Maluku Utara segera menetapkan mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, hingga Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Malut, Kamis (5/2), massa menilai penanganan perkara ini jalan di tempat dan terkesan pembiaran, meski kerugian keuangan daerah dan unsur perbuatan melawan hukum dinilai sudah sangat terang.

Koordinator Aksi, Ajis Abubakar, menegaskan bahwa Kejati Malut tidak lagi memiliki alasan hukum untuk menunda penetapan tersangka.

Menurutnya, fakta, peran aktor, dan kebijakan bermasalah telah terpenuhi, terutama terkait penetapan dan pencairan tunjangan DPRD di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.

“Kalau bukti dan peran sudah jelas tapi tersangka belum ditetapkan, publik patut bertanya, ada apa dengan Kejati Malut? Ini sudah bukan soal penyelidikan, ini soal keberanian,” tegas Ajis dalam orasinya.

Ajis mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tetap dibayarkan dengan nilai fantastis, meski pemerintah pusat secara tegas memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi.

Ia merinci, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp28 juta, dan anggota DPRD Rp25 juta, ditambah tunjangan transportasi Rp20 juta per orang per bulan.

Ironisnya, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp201.600.000 per bulan.

“Dengan skema ini, anggota DPRD bisa mengantongi sekitar Rp 45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai Rp 50 juta per bulan, di luar gaji dan fasilitas lain. Ini terjadi saat rakyat susah, ekonomi terpuruk, dan anggaran Covid-19 jadi alasan pemangkasan di sektor lain,” kecamnya.

Aliansi menilai, mantan Sekwan Abubakar Abdullah memiliki peran krusial dan tidak bisa dilepaskan pisahkan dari tanggung jawab hukum. Sebab, Sekwan adalah pihak yang menyusun, menghitung, dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk komponen tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

“Seluruh perhitungan teknis, justifikasi administrasi, sampai kebutuhan anggaran berasal dari meja Sekwan. Maka sangat janggal jika Sekwan tidak dijadikan tersangka,” ujar Ajis.

Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara dinilai bertanggung jawab secara kebijakan karena ikut menetapkan dan mengesahkan regulasi yang menjadi dasar pencairan tunjangan tersebut.

Sedangkan Kuntu Daud, sebagai Ketua DPRD saat itu, disebut sebagai pihak yang menikmati dan sekaligus memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara menyampaikan ultimatum terbuka kepada Kejati Maluku Utara agar segera menetapkan Abubakar Abdullah sebagai tersangka atas dugaan peran aktif dalam penyusunan dan pengusulan anggaran tunjangan DPRD.

Dan menetapkan Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir sebagai tersangka, atas dugaan keterlibatan kebijakan dan persetujuan regulasi bermasalah.

Selain itu juga, menetapkan Kuntu Daud sebagai tersangka, sebagai mantan Ketua DPRD yang menikmati dan bertanggung jawab atas kebijakan tunjangan tersebut.

Massa juga menegaskan, jika Kejati Malut terus lamban dan tidak menunjukkan keberanian hukum, maka gelombang aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan digelar.

“Ini bukan sekadar desakan, ini uji nyali penegak hukum. Rakyat menunggu, dan kami tidak akan berhenti sampai ada tersangka,” pungkas Ajis.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan ultimatum massa aksi. (tim/red)

Previous Post

Aliran Dana Rp 1,3 Miliar ke AGK Terbongkar, KPK Diminta Periksa Andi Achmad Huzaeni

Next Post

Rayakan HUT Ke-18, DPD Gerindra Malut Berbagi Sembako dan Santunan Anak Yatim

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa