TERNATE, MD.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut kembali dugaan peran Direktur PT Berkah Hijrah, Andi Achmad Huzaeni, dalam pusaran perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK).
Desakan tersebut mencuat setelah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang diduga disetorkan kepada AGK.
Dalam dokumen dakwaan, JPU KPK menyebut terdapat ratusan transaksi keuangan yang mengalir ke 27 rekening penampung milik AGK. Aliran dana itu diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek maupun perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Nama Andi Achmad Huzaeni kembali menjadi sorotan karena disebut-sebut turut melakukan penyetoran dana dalam jumlah besar kepada AGK. Namun, hingga saat ini, peran yang bersangkutan dinilai belum diusut secara maksimal oleh penyidik KPK.
Praktisi hukum Bambang Joisangaji, S.H menilai, pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada aktor utama semata. Namun pihak pemberi suap juga harus diminta pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemberi, perantara, maupun pihak yang menikmati aliran dana tersebut, harus ditelusuri.
“KPK harus berani membuka kembali dan mengembangkan perkara ini. Jika ada fakta hukum soal setoran Rp 1,3 miliar, maka pemberinya wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, pengusutan secara menyeluruh penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pengembangan perkara maupun pemeriksaan terhadap Andi Achmad Huzaeni dalam kasus tersebut. (tim/red)





