• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Aliran Dana Rp 1,3 Miliar ke AGK Terbongkar, KPK Diminta Periksa Andi Achmad Huzaeni

Malut Daily by Malut Daily
4 Februari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Foto Istimewa (Ilustrasi)

Foto Istimewa (Ilustrasi)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut kembali dugaan peran Direktur PT Berkah Hijrah, Andi Achmad Huzaeni, dalam pusaran perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK).

Desakan tersebut mencuat setelah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang diduga disetorkan kepada AGK.

Dalam dokumen dakwaan, JPU KPK menyebut terdapat ratusan transaksi keuangan yang mengalir ke 27 rekening penampung milik AGK. Aliran dana itu diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek maupun perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Nama Andi Achmad Huzaeni kembali menjadi sorotan karena disebut-sebut turut melakukan penyetoran dana dalam jumlah besar kepada AGK. Namun, hingga saat ini, peran yang bersangkutan dinilai belum diusut secara maksimal oleh penyidik KPK.

Praktisi hukum Bambang Joisangaji, S.H menilai, pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada aktor utama semata. Namun pihak pemberi suap juga harus diminta pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemberi, perantara, maupun pihak yang menikmati aliran dana tersebut, harus ditelusuri.

“KPK harus berani membuka kembali dan mengembangkan perkara ini. Jika ada fakta hukum soal setoran Rp 1,3 miliar, maka pemberinya wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, pengusutan secara menyeluruh penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pengembangan perkara maupun pemeriksaan terhadap Andi Achmad Huzaeni dalam kasus tersebut. (tim/red)

Previous Post

DPP GMNI Kecam Keras Aktivitas Tambang Ilegal di Malut, Termasuk PT KW Milik Gubernur Serly

Next Post

Kejati Didesak Tetapkan Kuntu Daut, Sekwan dan Sekda Malut Sebagai Tersangka

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa