TERNATE, MD.com – Desak Kejaksaan Tinggi (Keja) Maluku Utara segera menetapkan mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, hingga Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Malut, Kamis (5/2), massa menilai penanganan perkara ini jalan di tempat dan terkesan pembiaran, meski kerugian keuangan daerah dan unsur perbuatan melawan hukum dinilai sudah sangat terang.
Koordinator Aksi, Ajis Abubakar, menegaskan bahwa Kejati Malut tidak lagi memiliki alasan hukum untuk menunda penetapan tersangka.
Menurutnya, fakta, peran aktor, dan kebijakan bermasalah telah terpenuhi, terutama terkait penetapan dan pencairan tunjangan DPRD di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Kalau bukti dan peran sudah jelas tapi tersangka belum ditetapkan, publik patut bertanya, ada apa dengan Kejati Malut? Ini sudah bukan soal penyelidikan, ini soal keberanian,” tegas Ajis dalam orasinya.
Ajis mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tetap dibayarkan dengan nilai fantastis, meski pemerintah pusat secara tegas memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi.
Ia merinci, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp28 juta, dan anggota DPRD Rp25 juta, ditambah tunjangan transportasi Rp20 juta per orang per bulan.
Ironisnya, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp201.600.000 per bulan.
“Dengan skema ini, anggota DPRD bisa mengantongi sekitar Rp 45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai Rp 50 juta per bulan, di luar gaji dan fasilitas lain. Ini terjadi saat rakyat susah, ekonomi terpuruk, dan anggaran Covid-19 jadi alasan pemangkasan di sektor lain,” kecamnya.
Aliansi menilai, mantan Sekwan Abubakar Abdullah memiliki peran krusial dan tidak bisa dilepaskan pisahkan dari tanggung jawab hukum. Sebab, Sekwan adalah pihak yang menyusun, menghitung, dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk komponen tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Seluruh perhitungan teknis, justifikasi administrasi, sampai kebutuhan anggaran berasal dari meja Sekwan. Maka sangat janggal jika Sekwan tidak dijadikan tersangka,” ujar Ajis.
Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara dinilai bertanggung jawab secara kebijakan karena ikut menetapkan dan mengesahkan regulasi yang menjadi dasar pencairan tunjangan tersebut.
Sedangkan Kuntu Daud, sebagai Ketua DPRD saat itu, disebut sebagai pihak yang menikmati dan sekaligus memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara menyampaikan ultimatum terbuka kepada Kejati Maluku Utara agar segera menetapkan Abubakar Abdullah sebagai tersangka atas dugaan peran aktif dalam penyusunan dan pengusulan anggaran tunjangan DPRD.
Dan menetapkan Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir sebagai tersangka, atas dugaan keterlibatan kebijakan dan persetujuan regulasi bermasalah.
Selain itu juga, menetapkan Kuntu Daud sebagai tersangka, sebagai mantan Ketua DPRD yang menikmati dan bertanggung jawab atas kebijakan tunjangan tersebut.
Massa juga menegaskan, jika Kejati Malut terus lamban dan tidak menunjukkan keberanian hukum, maka gelombang aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan digelar.
“Ini bukan sekadar desakan, ini uji nyali penegak hukum. Rakyat menunggu, dan kami tidak akan berhenti sampai ada tersangka,” pungkas Ajis.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan ultimatum massa aksi. (tim/red)





