JAKARTA, MD.com– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP-GMNI) mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Maluku Utara, termasuk perusahaan milik Gubernur Serly Laos yakni PT Karya Wijaya (KW).
Perusahaan PT. Karya Wijaya diketahui saat ini beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara.
Sikap kecam ini disampaikan langsung DPP GMNI melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro H. Komdan, S.H., kepada media, Rabu (4/2/2026).
Menyusul, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tim pembentukan presiden Prabowo belum lama ini membongkar permasalahan pajak di sejumlah perusahaan di Maluku Utara, termasuk PT Karya Wijaya.
Satgas PKH menemukan bahwa PT Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat wajib dalam setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Temuan tersebut bertentangan dengan pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa perusahaan yang dimaksud telah memiliki izin lengkap.
Fakta lapangan yang dihimpun Satgas PKH justru menunjukkan tidak adanya PPKH yang sah, sehingga pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, keterangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, yang membela legalitas perusahaan, juga dinilai kontradiktif dengan hasil pemeriksaan resmi Satgas PKH.
Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Perusahaan Milik Gubernur Serly
PT Karya Wijaya telah dijatuhi sanksi denda administratif sekitar Rp500 miliar, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan lain yang terbukti beroperasi tanpa izin kawasan hutan, yakni:
PT Halmahera Sukses Mineral sebesar ± Rp 2,27 triliun.
PT Weda Bay sebesar ± Rp 4,32 triliun.
Sumitro menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan lingkungan hidup. Jika benar perusahaan yang dikaitkan dengan kepala daerah melakukan pelanggaran, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam,” tegas Sumitro.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan, sehingga harus diproses secara hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.
DPP GMNI menilai perbedaan antara pernyataan pejabat daerah dan fakta lapangan sebagai persoalan serius yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan hidup.
DPP GMNI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, objektif, dan profesional, serta memastikan bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun ekonomi.
Sumitro kembali menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi tidak boleh dikompromikan. Setiap bentuk pelanggaran hukum harus ditindak atau di proses secara hukum.(**)





