• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

DPP GMNI Kecam Keras Aktivitas Tambang Ilegal di Malut, Termasuk PT KW Milik Gubernur Serly

Malut Daily by Malut Daily
4 Februari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP GMNI, Sumitro Hi Komdan

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP GMNI, Sumitro Hi Komdan

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA, MD.com– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP-GMNI) mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Maluku Utara, termasuk perusahaan milik Gubernur Serly Laos yakni PT Karya Wijaya (KW).

Perusahaan PT. Karya Wijaya diketahui saat ini beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara.

Sikap kecam ini disampaikan langsung DPP GMNI melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro H. Komdan, S.H., kepada media, Rabu (4/2/2026).

Menyusul, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tim pembentukan presiden Prabowo belum lama ini membongkar permasalahan pajak di sejumlah perusahaan di Maluku Utara, termasuk PT Karya Wijaya.

Satgas PKH menemukan bahwa PT Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat wajib dalam setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Temuan tersebut bertentangan dengan pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa perusahaan yang dimaksud telah memiliki izin lengkap.

Fakta lapangan yang dihimpun Satgas PKH justru menunjukkan tidak adanya PPKH yang sah, sehingga pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, keterangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, yang membela legalitas perusahaan, juga dinilai kontradiktif dengan hasil pemeriksaan resmi Satgas PKH.

Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Perusahaan Milik Gubernur Serly

PT Karya Wijaya telah dijatuhi sanksi denda administratif sekitar Rp500 miliar, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan lain yang terbukti beroperasi tanpa izin kawasan hutan, yakni:

PT Halmahera Sukses Mineral sebesar ± Rp 2,27 triliun.

PT Weda Bay sebesar ± Rp 4,32 triliun.

Sumitro menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan lingkungan hidup. Jika benar perusahaan yang dikaitkan dengan kepala daerah melakukan pelanggaran, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam,” tegas Sumitro.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan, sehingga harus diproses secara hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.

DPP GMNI menilai perbedaan antara pernyataan pejabat daerah dan fakta lapangan sebagai persoalan serius yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan hidup.

DPP GMNI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, objektif, dan profesional, serta memastikan bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun ekonomi.

Sumitro kembali menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi tidak boleh dikompromikan. Setiap bentuk pelanggaran hukum harus ditindak atau di proses secara hukum.(**)

 

 

Previous Post

Polisi Diduga Sembunyikan Identitas Laka Tunggal di Desa Wayamiga

Next Post

Aliran Dana Rp 1,3 Miliar ke AGK Terbongkar, KPK Diminta Periksa Andi Achmad Huzaeni

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa