TERNATE, MD.com – Praktisi hukum Agus R Tampilang SH., meminta dua koleganya Dr Hendra Karianga SH.,MH dan Junaidi Umar SH.,MH, menghentikan debat kusir seputar peran mantan Sekwan Provinsi Malut Abubakar Abdullah, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD yang kini disidik penyidik jaksa.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Malut, senilai Rp 139.277.205.930 miliar merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Malut. Pihak lain tidak bisa mngintervensi, apalagi terkesan menggurui.
Penyidik sudah bekerja profesional dan sangat hati-hati untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Penyidik juga bekerja secara mandiri sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia optimis peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP lama pasal 185 dan KUHAP baru pasal 235.
Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan sejumlah rangkaian tindakan penyelidik. Antara lain mencari dan menemukan suatu peristiwa memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Jika memenuhi unsur pidana akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan tersangka,” katanya kepada Media Grup Sabtu, (14/2/2026)
Dengan begitu, 45 anggota dewan periode 2019-2024 dan pihak sekretariat DPRD sebelumnya telah memberikan keterangan dalam undangan klarifikasi tentunya sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Akhirnya, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya praktisi hukum Hendra Karianga, menjelaskan keterlibatan eks sekwan DPRD Malut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak bisa menghindar dari jeratan hukum.
Sedangkan koleganya Junaidi Umar, berpandangan lain. Junaidi menyebut, mantan sekwan bukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sekwan bukan menetapkan anggaran sehingga secara hukum tidak bertanggung jawab. “Dia sekwan hanya administrasi saja,” jelas Junaidi. (Red-mg)





