• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Pakar Hukum Junaidi Umar, Disebut Tidak Paham Tata Kelola Keuangan Negara

Malut Daily by Malut Daily
14 Februari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
(Hendra Karianga Praktisi Hukum Maluku Utara)

(Hendra Karianga Praktisi Hukum Maluku Utara)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com – Polemik dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang menyeret nama mantan Sekwan Abubakar abdullah, kian semakin sengit.

Dalam kasus ini, rupanya muncul perdebatan para Pakar hukum ibu kota yakni Junaidi Umar SH dan Hendra Karianga SH. MH.

Hendra menilai, peran Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam pengelolaan tunjangan tidak tepat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan negara.

Menurut Hendra, dalam sistem hukum keuangan negara, setiap pejabat pengelola anggaran memiliki tanggung jawab yang jelas dan tidak bisa dilepaskan begitu saja.

Ia menegaskan, memahami persoalan tunjangan DPRD tidak bisa hanya merujuk pada satu aturan secara parsial, melainkan harus melihat keseluruhan konstruksi peraturan perundang-undangan.

“Kalau mau bicara kewenangan dan tanggung jawab, harus kembali ke norma dasar dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Hendra, Sabtu (14/2).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, Hendra juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang secara tegas mengatur tentang pejabat pengelola keuangan dan tanggung jawab hukumnya.

Dalam konteks DPRD, kata Hendra, Sekwan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan mengelola dan melaksanakan anggaran pada pos belanja DPRD. Posisi tersebut bukan sekadar administratif.

“Sekwan bukan juru bayar. Dia adalah KPA. Dia punya kewenangan mengendalikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran. Kalau ada anggaran yang tidak sesuai asas kepatutan dan kewajaran, dia punya hak dan kewajiban untuk menolak,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah pendapat Junaidi yang menyebut Sekwan Abubakar abdullah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan tunjangan dan hanya memfasilitasi secara administratif.

Junaidi sebelumnya berpendapat bahwa kewenangan penetapan tunjangan berada pada kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, Hendra menilai argumentasi tersebut mengabaikan tanggung jawab fungsional KPA dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus tunduk pada prinsip yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk asas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah.

“Pertanyaannya, saat kondisi keuangan daerah tertekan akibat pandemi Covid-19, apakah patut dan layak mengalokasikan anggaran tunjangan dalam jumlah sangat besar? Ini yang harus diuji secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, pengelolaan anggaran tidak berdiri sendiri. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pencairan, memiliki pejabat yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

Kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 sendiri saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hendra pun mengapresiasi langkah tersebut dan berharap proses hukum berjalan objektif serta transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku yang marampok uang negara.

“Penegakan hukum harus melihat peran masing-masing secara utuh. Korupsi keuangan negara itu tidak mungkin berdiri sendiri. Biasanya melibatkan lebih dari satu pihak,” pungkasnya. (tim/red)

 

 

Previous Post

PT Buli Bangun Tegaskan Pekerjaan Ruas Jalan WM dan MS Sesuai Prosedur

Next Post

Agus Sebut Debat Kusir Pakar Hukum Hendra-Junaidi Menggurui Penyidik

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa