• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Akademisi Desak Kejati Telusuri Peran Sekwan dan Sekda di Kasus Tunjangan DPRD Malut

Malut Daily by Malut Daily
26 Januari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Kantor Kejati Maluku Utara

Kantor Kejati Maluku Utara

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com– Dugaan penanganan kasus penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, dinilai sebagai perkara serius yang tidak boleh berhenti dilevel penerima manfaat semata. Tetapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara perlu mengungkap aktor-aktor penting yang berperan.

Sejumlah pihak termasuk akademisi pun mendesak Kejati segera menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dengan menjerat pihak-pihak yang berperan dalam penentuan dan pengesahan besaran anggaran, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas menyampaikan bahwa, Dokumen kebijakan terkait tunjangan DPRD, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, menunjukkan secara terang besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang tetap dibayarkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.

Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota DPRD, ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 20 juta per orang per bulan. Bahkan pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp 201.600.000 per bulan.

Skema tersebut membuat anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.

Kebijakan ini berlangsung saat pemerintah pusat secara tegas memerintahkan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

*Kejati Diminta Bongkar Rantai Kebijakan*

Penanganan perkara ini oleh Kejati Malut dinilai krusial untuk mengungkap rantai pengambilan keputusan, bukan sekadar menghitung aliran uang. Pasalnya, dalam sistem keuangan daerah, besaran tunjangan DPRD tidak muncul secara otomatis, melainkan melalui proses perencanaan, pengusulan, pembahasan, hingga pengesahan.

Dalam konteks tersebut, lanjut Gunawan, Sekwan memiliki peran penting sebagai pejabat yang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk komponen tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Seluruh perhitungan teknis, justifikasi administrasi, dan kebutuhan anggaran DPRD berasal dari meja Sekwan sebelum masuk dalam APBD.

Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang fungsi pengendalian tertinggi dalam penyusunan APBD, termasuk memastikan kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi dijalankan. Tanpa persetujuan dan rekomendasi TAPD, anggaran tunjangan DPRD tidak mungkin lolos dan ditetapkan.

“Kalau dokumen sudah jelas dan kebijakan tetap berjalan di tengah pandemi, maka Kejati tidak boleh berhenti pada DPRD sebagai penerima. Sekda dan Sekwan adalah simpul penting dalam proses ini,” ujar Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas, Senin (26/1/2026).

*Dokumen Jadi Kunci Pembuktian*

Keberadaan regulasi, keputusan gubernur, serta dokumen penganggaran menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, kelalaian serius, atau bahkan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa tunjangan tetap ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat Covid-19, kemampuan fiskal daerah, serta instruksi refocusing anggaran nasional, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih jauh, jika berdampak pada kerugian daerah, maka Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berpotensi diterapkan.

*Ujian Serius bagi Kejati Malut*

Kasus tunjangan DPRD Maluku Utara kini dipandang sebagai ujian integritas dan keberanian Kejati Malut. Publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tebang pilih.

“Ini perkara serius. Dokumen ada, perannya jelas, dan dampaknya nyata. Kejati harus berani menjerat siapa pun yang terlibat, termasuk Sekda dan Sekwan, jika terbukti berperan dalam penetapan anggaran yang menyimpang,” tegas Gunawan yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. (**)

Previous Post

Konflik Lahan Antara PT ARA dan Warga Subahim Memanas

Next Post

Kades Anggai Dipolisikan, Intimidasi Pengusaha Tromol dan Mencuri Material Emas 911 Karung

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa