• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Konflik Lahan Antara PT ARA dan Warga Subahim Memanas

Malut Daily by Malut Daily
25 Januari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Istimewa (Ilustrasi)

Ilustrasi (Istimewa)

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

HALTIM, MD.com — Konflik lahan antara PT Alam Raya Abadi (ARA) dan masyarakat Desa Subaim, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali memanas dan kian terbuka ke ruang publik.

Pasalnya, di tengah tuntutan pemenuhan kompensasi lahan yang tak kunjung diselesaikan, warga justru kembali berhadapan dengan proses hukum yang dinilai menekan, termasuk terhadap tokoh agama dan pemilik lahan.

Kuasa hukum masyarakat Desa Subaim, Sofyan Sahril, SH, menyebut aksi pemalangan yang dilakukan warga telah memasuki minggu kedua, terhitung sejak 22 Januari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terbuka atas kewajiban kompensasi lahan yang tidak dijalankan perusahaan.

“Ini bukan aksi tiba-tiba. Ini reaksi atas hak yang tidak dipenuhi bertahun-tahun. Kami sudah beri ruang dialog, tapi tidak ada realisasi,” kata Sofyan kepada sejumlah awak media, Minggu (25/1/2026)

Sofyan mengungkapkan, sebelumnya pihak PT Jaga Aman Sarana sempat menemui masyarakat dan menyampaikan komitmen penyelesaian kompensasi. Namun janji tersebut, menurut warga, tidak pernah diwujudkan.

“Janji itu tidak lebih dari penenang situasi. Ketika tidak ada realisasi, warga kembali melakukan pemalangan. Ini murni perjuangan hak,” tegasnya.

Lebih jauh, Sofyan menegaskan bahwa persoalan ini berakar pada perjanjian tertulis tertanggal 11 April 2013 antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Namun hingga kini, isi perjanjian tersebut dinilai tidak dijalankan sama sekali oleh pihak perusahaan.

“Karena kewajiban itu diabaikan, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026,” ujar Sofyan.

Ironisnya, di saat proses perdata tengah berjalan, masyarakat justru kembali dihadapkan pada langkah hukum pidana. Empat warga pemilik lahan dilaporkan atas keterlibatan mereka dalam aksi pemalangan.

Keempat warga tersebut yakni Kadim Ternate, Sofyan Sahril, Rahmat Alle, dan Arman Ebit, Ketua Karang Taruna Desa Subaim. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Ikmal Yasir pada 17 Januari 2026.

“Mereka ini pemilik lahan sah, bukan pihak luar. Mereka sedang memperjuangkan haknya sendiri. Ketika jalur dialog dan perdata ditempuh, justru muncul laporan pidana. Ini yang sangat membuat masyarakat merasa ditekan,” kata Sofyan.

Menurutnya, langkah tersebut semakin memperkuat kekhawatiran warga bahwa proses hukum digunakan sebagai alat untuk meredam perlawanan dan memperlemah posisi tawar masyarakat.

Warga Desa Subaim menyatakan akan tetap bertahan melakukan aksi pemalangan hingga perusahaan menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi sesuai perjanjian dan menghentikan langkah-langkah hukum yang dinilai memperuncing konflik.

“Kami tidak menolak investasi. Kami hanya menuntut hak yang dijanjikan dan dihormati sebagai pemilik lahan,” tegas perwakilan warga. (tim/red)

Previous Post

Arman: Kriminalisasi Warga Bukan Hal Baru di Haltim, Dulu Maba Sangaji Kini Subaim

Next Post

Akademisi Desak Kejati Telusuri Peran Sekwan dan Sekda di Kasus Tunjangan DPRD Malut

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa