TERNATE, MD- Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Kadafi, kembali menggiring Kejaksaan Agung (Kejagung) Repoblik Indonesia (RI), segera membuka penyelidikan proyek mangkrak Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. “Kejagung harus segera buka penyelidikan,”tegas Uchok kepada media grup Kamis (23/4/2026).
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu proyek mangkrak RSP Halmahera Barat tersebut dikerjakan oleh pengusaha Joni (Koko) Laos melalui PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 42.946.393.870.61.
Lantaran mangkrak, CBA meminta Kejagung segera panggil dan periksa Bupati Halbar James Uang, pengusaha Joni (Koko) Laos, atau jajaran direktur dan komisaris PT Mayagi Mandala Putra. Juga Direktur CV. Tuanane Engineering sebagai perencanaan pembangunan RSP Halmahera Barat yang memenangkan lelang sebesar Rp 899.200.000,00.
Sebelumnya, praktisi hukum Dr Hendra Karianga SH.,MH., menyebutkan Proyek gagal Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat yang mangkrak sudah memenuhi unsur korupsi.
Menurutnya, penyebab gagalnya pekerjaan proyek RSP Halmahera Barat, ditengarai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berujung terjadi tindak pidana korupsi yang harus segera disikapi aparat penegak hukum.
“Semua unsur korupsi sudah terpenuhi karena ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Makanya kemarin saya sampaikan proyek RSP Halbar itu korupsi yang terjadi di depan mata karena semua unsur sudah terpenuhi,” tegas praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra.
Bahkan, mantan anggota DPRD Halbar, Asdian Taluke, menyebut proyek ini diduga terjadi maladministrasi karena tidak dibangun di lokasi yang sesuai rencana awal. Belum lagi belum dibayarnya lahan milik warga bisa dikategorikan sebagai penyerobotan.
“Tidak ada perjanjian resmi dengan pemilik lahan. Bahkan, alat kesehatan senilai sekitar Rp 13 miliar yang sudah dibeli pemerintah hanya disimpan di rumah pribadi milik Ko Tin, pemilik lahan,”ungkapnya.
Sementara Dinas Kesehatan Halbar disebut memberikan angka berbeda terkait pengadaan alat kesehatan, yakni sekitar Rp 7 miliar. (mg/red)





