TERNATE, MD– Program pangan murah yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pangan kini menuai sorotan dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara.
GPM temukan bahwa terdapat dugaan penggelembungan harga beras SPHP dalam kegiatan pasar murah tahun anggaran 2026.
Harga beras SPHP yang digunakan dalam program pangan murah tersebut diduga tidak signifikan dengan harga pasar.
Dari perbedaan harga yang cukup mencolok memunculkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pengadaan komoditas bahan pangan.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD GPM Provinsi Malut, Sartono Halek kepada MalutDaily.com mengatakan jika berdasarkan dokumen pengadaan, dinas Pangan belanja beras SPHP dengan harga Rp98.000.000 per sak, sementara untuk 10kg dibeli dengan harga Rp180.000 (termasuk PPN 12 persen).
Ironisnya, dari harga beras SPHP 5kg umumnya dijual dengan harga Rp65.000 per sak.
“Nilai pengadaan barang/jasa dalam E-Katalog jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang wajar, ini namanya pemborosan APBD,”kata bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, Kamis (23/4/2026).
Dengan dasar tersebut, Sartono mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera telusuri proyek pengadaan beras SPHP yang diduga mark-up anggarannya.
“Kami desak Kejati Malut telusuri proyek pengadaan beras SPHP yang diduga pelembungkan harganya yang tidak signifikan,” tegas Sartono.
Ia juga mendesak BPK Maluku Utara segera mengaudit, sebab ini merugikan keuangan negara dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara, Deni Tjan masih upaya dikonfirmasi guna untuk memberikan keterangan resmi terkait dasar harga pengadaan tersebut. (tim/red)





