• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dianggarkan Rp 10 Miliar, Proyek Lanjutan Masjid Agung Halsel Bakal Mangkrak

Malut Daily by Malut Daily
17 Desember 2024
in Hukrim, Terkini
0
Ridwan Lacadi PPK Pembangunan Lanjutan Mesjid Agung Al-Akhairat Halmahera

Ridwan Lacadi PPK Pembangunan Lanjutan Mesjid Agung Al-Akhairat Halmahera

0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LABUHA, MalutDaily.com– Pembangunan lanjutan proyek Masjid Agung Al-Akhairat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara bakal kembali mangkrak.

Pasalnya, pekerjaan lanjutan yang dianggarkan kurang lebih Rp10 miliar itu, progras pekerjaanya baru mencapai 30 persen, padahal waktu pelaksanaan pekerjaan yang tersisa tinggal dua pekan lagi.

”Kalau dilihat dari progres pekerjaan baru mencapai 30 persen,”Ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Masjid Raya Halsel, Ridwan Lacadi ketika dikonfirmasi, kemarin.

Ridwan menyatakan, pekerjaan lanjutan yang dikerjakan CV. Tiga Putra Konstruksi itu dilakukan dimulai dari rehab bangunan fisik masjid, pengecetan, perbaikan atap masjid dan perbaikan plafon. Untuk bahan yang disediakan oleh pihak rekanan sudah diatas 60 persen, karena bahan yang digunakan adalah bahan pabrikan.

”Kalau kita lihat dari bahan yang disediakan oleh pihak rekanan sudah capai 60 persen, tapi kalau hitungan progres pekerjaan baru capai 30 persen lebih, karena hitungan progres yang dilihat adalah bahan bahan material pekerjaan yang sudah terpasang,”Katanya.

Kondisi Masjid Agung Al-Akhairat

Ridwan menegaskan, jika hingga selesai masa kontrak kemudian progres pekerjaan tidak mencapai 50 persen, maka akan dilakukan pemutusan kontrak, namun jika progresnya melebihi 50 persen, maka akan dilihat lagi mekanisme pekerjaan apakah waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang atau tidak.

”Pastinya kalau sampai selesai masa kontrak pekerjaan tidak capai 50 persen, maka akan dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan,”Pungkasnya.(red)

Previous Post

Maraknya Judi Sabung Ayam dan Dadu, Begini Respon Kapolsek Obi

Next Post

PAN-Islamisme dan Dinamika Politik Islam di Indonesia

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa