• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Gunakan Matrial Ilegal, Kejati dan Polda Didesak Proses Hukum Joone Seisi Manus dan Reny Laos 

Malut Daily by Malut Daily
10 Februari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Proyek Peningkatan Ruas Jalan Milik BPJN Maluku Utara dan Rekanan PT Buli Bangun

Proyek Peningkatan Ruas Jalan Milik BPJN Maluku Utara dan Rekanan PT Buli Bangun

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara, didesak mengusut tuntas dugaan pemanfaatan material galian C Ilegal oleh PT. Buli Bangun dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Desakan tersebut, disebabkan proyek peningkatan ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa, Tahun Anggaran 2025-2026, mengunakan matrial galian ilegal.

Menurut Fajrun, pengakuan operator dan warga sekitar itu terkonfirmasi bahwa PT.Buli Bangun telah mengambil material Galian C tanpa izin.

Apalagi kata Fajrun, Material tersebut digunakan untuk pembangunan peningkatan ruas jalan nasional Weda-Mafa-Matuting-Saketa.

Ditegakan Fajrun, penggunaan material Galian C tanpa izin ini dinilai mencederai integritas pembangunan yang bersumber dari anggaran publik atau APBN.

“Jadi aktivitas penggalian ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pengambilan material,”ujar Fajrun Harun SH kepada media ini, Senin (9/2/2026)

Bagi Fajrun, penggunaan material ilegal, seperti tambang galian C (pasir, batu) tanpa izin dapat diancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158, 161).

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan penyitaan barang bukti, perampasan keuntungan, serta sanksi pidana terkait pengrusakan lingkungan.

Untuk itu, ia menyarankan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segara melakukan penelusuran mendalam terkait aktivitas PT Buli Bangun di Kecamatan Gane Barat, karena selain merusak lingkungan juga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saya sarankan Penyidik Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut segara panggil Direktur PT Buli Bangun serta pihak PPK 2.3, BPJN Maluku Utara, Joone Seisi Manus untuk diperiksa, karena lalai dalam pengawasan peningkatan jalan Nasional,”tukasnya.

Terpisah, PPK 2.3 BPJN II, Maluku Utara, Joone Seisi Manus, ketika dikonfirmasi terkait soal pengawasan pekerjaan belum merespon pertanyaan wartawan.

Sementara itu, Direktur PT.Buli Bangun, Reny Laos masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan Galian C ilegal tersebut. (tim/red)

Previous Post

PSMP Desak Kementerian PUPR Evaluasi PPK 2.3 BPJN Malut Joone Seisi Manus

Next Post

Bupati Halsel Hadiri Puncak HPN 2026 di Provinsi Banten

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa