• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Tersangka Korupsi Anggaran BTT dan BMHP Dinkes Sula Ditetapkan DPO

Malut Daily by Malut Daily
15 Januari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
Dua Tersangka DPO Kasus Korupsi Anggaran BTT dan BMHP Dinkes Kepulauan Sula

Dua Tersangka DPO Kasus Korupsi Anggaran BTT dan BMHP Dinkes Kepulauan Sula

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka tersebut masing-masing, Lasidi Leko alias Nyong Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.

Selain dijadikan tersangka, keduanya kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sula setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimon Chrisna Noya, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penetapan status DPO dilakukan setelah Penyidik melayangkan tiga kali surat panggilan, namun tidak diindahkan para tersangka.

Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.

“Penyidik Kejaksaan akan terus melakukan upaya-upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan kedua tersangka yang masuk dalam DPO,” Kata Raimon, Rabu (14/1).

Raimon menegaskan, status DPO kedua tersangka ini tidak menghambat proses hukum yang sementara berjalan.

“Karena setelah proses pemberkasan selesai dan berkas dinyatakan lengkap maka kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Ternate,” tegas Raimon.

Ia juga menghimbau kepada semua pihak agar tidak mencoba atau membantu para DPO untuk melarikan diri dan menghindari panggilan penyidik.

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan yang menghalang-halangi atau mengintervensi proses penyidikan yang diatur dan bisa dikenangkan ancaman pidana,” tandanya. (red/wis)

 

 

 

Previous Post

Formapas Malut Tegaskan Aktivitas PT Smart Marsindo sudah sesuai Prosedur

Next Post

Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di PUPR Halsel

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa