TERNATE, MD.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut masing-masing, Lasidi Leko alias Nyong Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.
Selain dijadikan tersangka, keduanya kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sula setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimon Chrisna Noya, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penetapan status DPO dilakukan setelah Penyidik melayangkan tiga kali surat panggilan, namun tidak diindahkan para tersangka.
Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.
“Penyidik Kejaksaan akan terus melakukan upaya-upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan kedua tersangka yang masuk dalam DPO,” Kata Raimon, Rabu (14/1).
Raimon menegaskan, status DPO kedua tersangka ini tidak menghambat proses hukum yang sementara berjalan.
“Karena setelah proses pemberkasan selesai dan berkas dinyatakan lengkap maka kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Ternate,” tegas Raimon.
Ia juga menghimbau kepada semua pihak agar tidak mencoba atau membantu para DPO untuk melarikan diri dan menghindari panggilan penyidik.
“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan yang menghalang-halangi atau mengintervensi proses penyidikan yang diatur dan bisa dikenangkan ancaman pidana,” tandanya. (red/wis)





