• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

FPAKI Desak Kejati Tetapkan Sekwan dan Sekda Malut Sebagai Tersangka

Malut Daily by Malut Daily
3 Februari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Terkini
0
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI–Malut) kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (3/2/2026).

Dalam aksi tersebut, FPAKI Malut menegaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang kini tengah diusut Kejakasan Tinggi Maluku Utara.

Mereka menuntut Kejati Malut agar tidak berhenti pada pemeriksaan anggota DPRD sebagai penerima manfaat, melainkan harus membongkar rantai kebijakan penganggaran tunjangan DPRD bernilai fantastis itu tetap dibayarkan, bahkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.

Selain itu, mereka mendesak Kejati Malut segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan), keduanya dinilai memiliki peran kunci dalam proses perencanaan dan pengesahan anggaran.

Bahkan mendesak, Kejati Malut segera memeriksa aset Bendahara Sekretariat DPRD, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan anggaran.

Koordinator aksi, Juslan, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus tunjangan DPRD Malut bukan sekadar soal penerimaan uang, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan sistematis.

“Anggaran ini tidak jatuh dari langit. Ada yang merancang, ada yang mengusulkan, ada yang mengesahkan. Kalau Kejati hanya menyasar DPRD sebagai penerima, itu sama saja menutup mata terhadap aktor kebijakan,” tegasnya.

Tunjangan Fantastis di Tengah Pandemi

Sejalan dengan tuntutan massa aksi, dokumen kebijakan daerah, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, menunjukkan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD tetap dibayarkan penuh saat pemerintah pusat menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran Covid-19.

Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota DPRD, ditambah tunjangan transportasi Rp 20 juta per orang per bulan. Pimpinan DPRD bahkan tercatat menerima dana operasional hingga Rp 201,6 juta per bulan.

Dengan skema tersebut, anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp 45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat penghematan anggaran negara di masa krisis kesehatan nasional.

Sekda dan Sekwan Disorot

Sorotan massa aksi sejalan dengan pandangan akademisi hukum yang menilai Sekwan dan Sekda tidak bisa dilepaskan dari perkara ini.

Dalam struktur penganggaran daerah, Sekwan berperan menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk seluruh komponen tunjangan DPRD.

Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki kewenangan strategis dalam mengendalikan dan menyetujui kebijakan anggaran, termasuk memastikan instruksi refocusing anggaran dijalankan.

“Kalau tunjangan tetap ditetapkan di tengah pandemi, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Sekda dan Sekwan adalah simpul penting yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas, Senin (26/1).

Ujian Integritas Kejati Malut

Bagi massa aksi, kasus ini kini menjadi ujian integritas dan keberanian Kejati Maluku Utara. Mereka menilai dokumen kebijakan, keputusan gubernur, serta struktur penganggaran telah cukup menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan daerah.

Jika dalam penyidikan terbukti bahwa kebijakan tersebut ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat pandemi dan kemampuan fiskal daerah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih jauh, apabila menimbulkan kerugian negara, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dinilai sepenuhnya dapat diterapkan.

Hingga aksi berakhir, Kejati Malut belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa. Namun FPAKI–Malut menegaskan akan terus mengawal dan melakukan aksi lanjutan jika penanganan dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut tidak dilakukan secara transparan dan menyeluruh. (cid/red)

Previous Post

Anggarkan Rp10 Miliar Rumah Tangga Bupati-Wabup Halsel Disorot, Termasuk Biaya Nikahan Anak

Next Post

Polisi Diduga Sembunyikan Identitas Laka Tunggal di Desa Wayamiga

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa