• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengurus Lama BPC HIPMI Halut Tolak Muscab HIPMI dan Dinilai Tidak Sesuai AD/ART

Malut Daily by Malut Daily
18 Juni 2025
in Daerah, Pemerintahan
0
Wakil Ketua HIPMI Halmahera Utara, Simson Tondo

Wakil Ketua HIPMI Halmahera Utara, Simson Tondo

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

HALUT, MalutDaily.com– Pengurus lama, Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Halmahera Utara menolak hasil Musyawarah Cabang (Muscab), karena dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan PO.

Menurut mereka, Muscab HIPMI yang digelar tertutup tanpa melibatkan pengurus lama dan secara aklamasi menunjuk Rizky Fernando sebagai Ketua Umum dinilai tidak Sah.

Pasalnya, Rizky Fernando Iwisara dinilai tidak memenuhi persyaratan calon ketua umum BPC HIPMI karena ia bukan anggota HIPMI karena tidak dimiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Wakil Ketua HIPMI Halmahera Utara, Simson Tondo kepada cermat mengatakan Muscab sangat tertutup, tanpa sepengetahuan pengurus lama. Untuk itu pihaknya menyebut ini adalah Muscab Siluman.

“Kepesertaan Muscab HIPMI tidak sesuai AD/ART dan PO. Utusan MUSCAB adalah anggota biasa HIPMI pada BPC yang bersangkutan harus terdaftar sebagai anggota minimal 6 bulan, yang dibuktikan KTA dan mencocokkan dengan basis data nomor registrasi keanggotaan HIPMI,” ungkap Simson kepada media ini, Rabu (18/06/2025).

Simson menegaskan, Ketua terpilih tidak memenuhi persyaratan, karena setiap peserta calon Ketua Umum BPC HIPMI diatur dalam PO pasal 16 tentang persyaratan calon.

“Pertama, calon ketua adalah anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan KTA yang masih berlaku. Sementara Rizki tidak memiliki KTA,” jelasnya.

Simson bilang, calon ketua harus memenuhi persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPC harian adalah anggota biasa yang pernah menjadi fungsionaris di BPC lengkap dan menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 bulan dan pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat Cabang (DIKLATCAB).

“Untuk calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang pernah atau sedang menjadi Fungsionaris di badan pengurus cabang lengkap dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang kurangnya 6 bulan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis wartawan masih berupaya mengkonfirmasi kepada ketua terpilih BPC HIPMI Halmahera Utara, untuk dimintai tanggapan resmi atas penolakan dirinya sebagai ketua. (**)

Previous Post

Kie Besi Meletus 1988: Pulau Makian Menangis

Next Post

Lebih Baik DOB daripada Hilirisasi Tambang

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa