HALSEL, MD.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan mulai melakukan penyelidikan dugaan aktivitas pengambilan tanah secara ilegal oleh PT. Harita Nickel di Desa Sumae, Kecamatan Bacan.
Sebelumnya, dugaan pengmabilan tanah secara ilegal di Desa Sumae dibongkar oleh sejumlah warga setempat. Bahkan, kepala Desa Sumae juga mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas pengambilan tanah untuk kepentingan penghijauan di lokasi Tambang Harita Nickel di Desa Kawasi Pulau Obi.
“Tidak ada pemberitahuan ke desa jika ada aktivitas pengambilan tanah di desa kami. Informasi, tanah tersebut diambil untuk kepentingan penghijauan di lokasi tambang Harita di Desa Kawasi Pulau Obi,”ungkap Kades Sumae, Sumitro Amin baru baru ini.
Menanggapi berbagai informasi yang mencuat, Kapolres Halsel AKBP. Hendra Gunawan melalui Kasi Humas Polres Halsel, IPDA Hermasnyah mengaku, saat ini Polres telah melakukan pendalam kasus pengambilan tanah oleh PT. Harita di Desa Sumae.
“Tim sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket), serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta dan data yang komprehensif di lapangan,”ungkap Hermansyah, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara Polres Halsel ini menegaskan, penyidik Polres Halsel terus melakukan pendalaman untuk memastikan berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk status lahan, legalitas kegiatan, perizinan yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga saat ini, proses klarifikasi masih terus berlangsung dan belum terdapat kesimpulan final terkait fakta hukum maupun aspek lainnya,”tegasnya.
Oleh karena itu, Polres Halsel mengimbau seluruh pihak agar tidak berspekulasi, serta tidak memperkeruh situasi sebelum proses klarifikasi dan pendalaman informasi tersebut selesai dilakukan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap informasi yang berkembang secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya. Seraya menegaskan, apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu S.H., M.M menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Saat ini kami fokus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Dan kami berkerja tetap profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.” tandasnya. (tim/red)





