TERNATE, MD.com – Proyek peningkatan ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa, Tahun Anggaran 2025-2026 oleh PPK 2.3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, menuai sorotan publik.
Penyebab utamanya, Proyek yang dikerjakan PT Buli Bangun dengan pelaksana lapangan Reny Laos diduga kuat memanfaatkan material Galian C ilegal.
Pantauan di lapangan, Minggu (08/02/2026) terdapat dua unit ekskavator tengah mengeruk bukit kecil di belakang desa Saketa hingga nyaris rata. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Sementara salah satu operator alat berat bernama Azi ditemui awak media di lokasi, mengaku tidak mengetahui pasti siapa pemilik lahan yang dikeruk.
“Ada dua unit ekskavator di sini, satu milik pribadi saya dan satu lagi milik PT Buli Bangun. material galian ini akan dibawa untuk pekerjaan jalan ruas Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikerjakan oleh PT.Buli Bangun,”ungkap Azi.
Pengakuan Operator tersebut sangat memperkuat keterangan warga sekitar area penggalian. Dimana, mereka menyebut aktivitas pengambilan material sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin menggunakan dump truck menuju lokasi pekerjaan jalan nasional.
“Yang kami tau, lokasi galian itu tidak memiliki izin. Tapi materialnya dipakai untuk pekerjaan jalan Nasional,”kata seorang warga saketa.

Disisi lain, samsul pengawas lapangan dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa material dari lokasi tersebut digunakan dalam pekerjaan PT Buli Bangun.
“Material galian itu dibawa ke lokasi untuk difungsikan pada pekerjaan penurunan badan jalan dan pekerjaan racing,” singkatnya.
Merespon hal itu, Praktisi Hukum, Fajrun Harun menegaskan penggunaan material Galian C tanpa izin ini dinilai mencederai integritas pembangunan yang bersumber dari anggaran pusat yakni APBN.
Selain itu, aktivitas penggalian ilegal bentuk pelanggaran hukum dan terancam pidana, karena menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pengambilan material hingga berdampak ke masyarakat.
Ia menyebut, penggunaan material ilegal, seperti tambang galian C (pasir, batu) tanpa izin, diancam sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158, 161).
Ditambah, pelaku juga dapat dikenakan penyitaan barang bukti, perampasan keuntungan, serta sanksi pidana terkait pengurusakan lingkungan.
Terpisah, PPK 2.3 JPN II,BPJN Maluku Utara, Joone Seisi Manus, saat dikonfirmasi terkait soal pengawasan pekerjaan tersebut hingga kini belum menjawab.
Sementara itu, Direktur PT.Buli Bangun, Reny Laos masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan Galian C ilegal tersebut. (tim/red)





