• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Praktisi Hukum: Manuver Pengembalian Tunjungan DPRD Dinilai Pelanggaran Hukum

Malut Daily by Malut Daily
29 Januari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Politik, Terkini
0
(Hendra Karianga Praktisi Hukum Maluku Utara)

(Hendra Karianga Praktisi Hukum Maluku Utara)

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MD.com – Upaya pengembalian tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan dapat mengindikasikan adanya pengakuan implisit atas kesalahan hukum.

Praktisi hukum sekaligus Pakar keuangan negara, Hendra Karianga menilai, manuver seorang pejabat Pemprov Malut justru memperkuat dugaan bahwa kebijakan pemberian tunjangan itu bermasalah dan berpotensi melanggar hukum pidana.

Penilaian tersebut, sebut Hendra, seiring dengan wacana pengembalian tunjangan muncul di tengah proses penyelidikan yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Menurutnya, Upaya pengembalian uang negara dalam konteks perkara yang sudah masuk ranah hukum dinilai tidak netral dan sarat pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang setelah dugaan pelanggaran terungkap justru dapat dibaca sebagai indikasi adanya kesadaran bahwa kebijakan tersebut bermasalah secara hukum.

“Pengembalian uang dalam situasi seperti ini tidak bisa dipandang netral. Secara logika hukum, itu justru memperkuat dugaan bahwa para pihak menyadari adanya kesalahan atau pelanggaran,” kata Hendra, Rabu (28/1/2026).

Hendra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, mekanisme pengembalian ganti rugi melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi hanya berlaku apabila pelanggaran bersifat administratif. Namun, jika perbuatannya mengandung unsur pidana, pengembalian tidak menghapus pertanggungjawaban hukum.

“Kalau ada koordinasi dari pejabat itu bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD, baik yang terpilih kembali periode 2024–2029 maupun yang tidak, untuk mengembalikan tunjangan yang diterima secara melawan hukum. Silakan saja, tapi secara hukum pidana, itu tidak menghapus perbuatan,” tegasnya.

Hendra menjelaskan, tindak pidana tidak pernah diselesaikan hanya karena uang dikembalikan. Penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui negosiasi atau manuver administratif, kecuali terjadi kelalaian aparat penegak hukum.

Hendra menekankan pentingnya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan aparat penegak hukum untuk memastikan pelanggaran pada anggaran tersebut.

“Jika audit menyimpulkan pelanggaran administratif, maka pengembalian bisa ditempuh melalui Majelis Pengganti Rugi. Tetapi jika ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan, pengembalian uang justru menjadi bagian dari rangkaian pembuktian,” jelas Hendra.

Ia menambahkan, penanganan kasus korupsi di Maluku Utara banyak menunjukkan pengembalian kerugian negara tidak pernah menghentikan proses pidana, bahkan kerap dijadikan indikator awal adanya kesalahan kebijakan dan perbuatan melawan hukum. (tim/red)

 

Previous Post

Manuver Pejabat Teras Pemprov Malut Dalam Upaya Pengembalian Tunjangan DPRD Terbaca

Next Post

DPD GMNI Malut Akui DPP GMNI Dibawah Pimpinan Sujahri Somar dan Amir Mahfut

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa