• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Kantongi Izin PPKH, PB-Formmalut Dalam Waktu Dekat Geruduk Mabes Polri dan Dua Lembaga Kementerian

Malut Daily by Malut Daily
14 Oktober 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Terkini
0
Tambang PT STS

Foto Istimewa: (Ketum PB-Formmalut Se-Jabodetabek M Reza Sadik dan Direktur PT STS Maria Candra Pical)

0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MalutDaily.com – Meski tidak mengantongi dokumen atau izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perusahaan tambang milik Maria Candra Pical yakni PT STS masih terus beroperasi.

Aktivitas pertambangan PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menuai protes tajam dari warga hingga publik Malut.

Menyikapi hal tersebut, ketua umum PB-Formmalut Se-jabodetabek M Reza Sadik menyampaikan bahwa dugaan aktivitas pertambangan PT. STS, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) jelas-jelas telah melanggar izin lingkungan dan tata ruang pesisir.

Menurutnya, Pembukaan (Pengarukan) lahan secara brutal serta pembuangan limbah tanpa kendali disebut telah merusak ekosistem hutan, pesisir, hingga aliran air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal.

“Olehnya karena itu, Sebagai aktivitas jakarta dan juga putra asli Maluku Utara, siap membela hak-hak rakyat dan keadilan khususnya warga desa Pekaulang. Maka pihaknya akan mendesak Kementerian SDM segera mencabut Izin PT STS dan Kementerian LHK tidak mengeluarkan izin PPKH,” kata M Reza kepada media ini, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga: https://malutdaily.com/diduga-tak-miliki-izin-ppkh-aktifitas-pertambangan-pt-sts-di-haltim-ilegal/

M Reza mengatakan, Sebelumnya sudah mengafer informasi dari warga bahwa dengan adanya aktivitas pertambangan PT STS di wilayah tersebut, banyak sungai nampaknya sudah perubahan warna air dan matinya biota laut, sehingga warga merasa sangat terganggunya dengan hasil tangkap nelayan.

“Kerusakan ini bukan sekadar statistik, namun ini adalah bentuk ancaman hidup bagi ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari alam sana. Jika pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah tidak mengambil langkah, maka kami akan menduduki gedung kementerian SDM dan Kementerian LHK, turun tangan,” katanya.

Reza menegaskan, kepada direktur PT STS  Maria Candra Pical kini berganti nama pimpinan Zhang Hui, untuk bertanggung jawab atas deritanya Masyarakat di wilayah seputaran aktivitas pertambangan PT STS.

“Publik sempat menduga keterkaitan PT STS dengan Maria Chandra Pical melalui kepemilikan saham di PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Olehnya karena itu, kami minta harus bertanggung jawab,” ujarrnya.

Baca Juga: https://malutdaily.com/sophie-cahaya-yang-tak-pernah-padam/

Reza mengaku, pihak sudah tau betul operasinya perusahan tambang PT STS diduga kuat ada bekingan aparat penegak hukum di Maluku Utara.

“Dalam waktu dekat akan turun ke Mabes polri, kementerian SDM dan Kementerian LHK, untuk menyeruhkan siapa dalang dalam permainan perusahan tambang di PT STS di Haltim,” tandanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) justru berbeda bahkan Maria Candra Pical bukan pemilik saham PT STS, namun mengalihkan ke orang lain.

MODI mencatat bahwa kepemilikan saham PT STS dikuasai kombinasi nama asing dan lokal. Struktur pengurusnya pun didominasi tokoh-tokoh yang nyaris tak dikenal publik Malut, seolah olah disusun untuk mengaburkan jejak kendali perusahaan.

Dalam catatan resmi, Zhang Hui menjabat sebagai Direktur Utama, dibantu Deby Valentina dan Yang Chenlin sebagai Direktur. Sementara Komisaris Utama diduduki oleh sosok bernama Neydo, dengan Liu Bun sebagai Komisaris pendamping.

Kondisi ini sontak memicu reaksi keras dari elemen masyarakat, mereka meminta presiden Prabowo Segera turun tangan mengatasi persoalan ini.

Dengan dugaan pelanggaran izin yang masif serta struktur kepemilikan yang gelap, publik menuntut aparat penegak hukum, KLHK, hingga Mabes Polri agar tak lagi diam.

Jika hal ini terus dibiarkan bukan hanya merampas kekayaan alam, melainkan mereka sedang menggali kubur bagi masa depan anak cucu yang akan datang.

Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya konfermasi pihak perusahaan PT STS. (tim/red)

Previous Post

Festival Nyao Fufu Menyisakan Masalah, Gubernur Perintakan Inspektorat Periksa Kepala DKP Malut

Next Post

Sophie, Cahaya yang Tak Pernah Padam

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa