TERNATE, MalutDayli.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kembali didesak mengusut tuntas dugaan tindak korupsi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini disampaikan oleh LSM Koalisi pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara yang berlangsung di depan kantor Kejati Malut, Senin 17 November 2025.
Kordinator lapangan (Korlap) KPK Maluku Utara Yuslan Gani, menyampaikan dugaan objek korupsi yang terjadi di Kesbangpol Maluku Utara yang menyeret kepala dinas Armin Zakaria adalah hasil temuan pada pemeriksaan SPJ Triwulaan I dan Triulan II oleh Ispektorat Provinsi Maluku Utara 2025.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut Inspektorat Malut menemukan “realisasi belanja perjalanan dinas (Perjadin) yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehinga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 893.128.236.00 juta.
Selain itu, temuan Inspektorat Malut atas dugaan pengelolaan anggaran Tahun 2024 tanpa SPJ didukung dengan bukti pada Dispora Malut yang menyeret kepala dinas Saifuddin Djuba, senilai Rp.3,407 Miliar.
“Kami mendesak kejati Malut segera memanggil dan memeriksa saudara Armin Zakaria dan Saudara Saifudin Djuba atas keterlibatan mereka pada dugaan korupsi anggaran yang begitu fantastis”,
“Hal itu sebagaimana yang telah diamanatka dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tukas Yuslan. (tim//red)





