HALSEL, MalutDaily.com — Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 215 di Desa Sali, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan tuai sorotan publik.
Mirisnya kepala sekolah inisial IS alias Ismail Jabid diduga belum memiliki gelar Sarjana (S1), namun diduga menduki jabatan Kepsek sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Informasi yang dihimpun redaksi media ini, Selasa (25/11/2025) menyebutkan bahwa, Kepala Sekola (Ismail Jabid) saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di sala satu kampus yakni Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan.
Hal ini tentunya sangat melanggar ketentuan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, seorang kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Salah sumber internal yang juga warga Desa Sali, inisial AN, mengaku keget dan sontak mempertanyakan, apakah tidak ada langkah dari pihak pemerintah dalam hal ini dinas terkait.
“Ismail sudah menjabat kepala sekolah sejak 2017 sampai sekarang. Kalau memang belum S1, berarti itu tidak sesuai aturan. Kenapa tidak ada tindakan dari Dinas terkait?tanya AN.
Sementara Kepsek Ismail Jabid belum lama ini ketikan dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Saya memang menjabat sejak 2017. Saya ASN, tapi memang belum menyelesaikan kuliah S1,”akuinya.
Pernyataan Kepsek ini muncul spekulasi besar dan menjadi pertanyaan publik tentang pengangkatan dan pengawasan jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini ditanggapi praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Harun, menilai perlu adanya evaluasi dan klarifikasi resmi agar dunia pendidikan di Halmahera Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perlu adanya klarifikasi dan mendesak Dinas Pendidikan Selatan Selatan agar segera memberhentikan Ismail Jabid dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 215 di Desa Sali,” ucapnya.
Fajrun menilai, Permasalahan ini sangat melanggar dan tidak memenuhi standar syarat administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau memang belum S1, sebaiknya dinas segera ambil tindakan. Jangan biarkan jabatan kepala sekolah dipegang orang yang belum memenuhi syarat,” tegas Fajrun. (tim/red)





