• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kesbang dan Dispora Maluku Utara

Malut Daily by Malut Daily
17 November 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Terkini
0
Foto Istimewa: (Massa Aksi KPK di Depan Kantor Kejati Maluku Utara)

Foto Istimewa: (Massa Aksi KPK di Depan Kantor Kejati Maluku Utara)

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TERNATE, MalutDayli.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kembali didesak mengusut tuntas dugaan tindak korupsi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan oleh LSM Koalisi pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara yang berlangsung di depan kantor Kejati Malut, Senin 17 November 2025.

Kordinator lapangan (Korlap) KPK Maluku Utara Yuslan Gani, menyampaikan dugaan objek korupsi yang terjadi di Kesbangpol Maluku Utara yang menyeret kepala dinas Armin Zakaria adalah hasil temuan pada pemeriksaan SPJ Triwulaan I dan Triulan II oleh Ispektorat Provinsi Maluku Utara 2025.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut Inspektorat Malut menemukan “realisasi belanja perjalanan dinas (Perjadin) yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehinga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 893.128.236.00 juta.

Selain itu, temuan Inspektorat Malut atas dugaan pengelolaan anggaran Tahun 2024 tanpa SPJ didukung dengan bukti pada Dispora Malut yang menyeret kepala dinas Saifuddin Djuba, senilai Rp.3,407 Miliar.

“Kami mendesak kejati Malut segera memanggil dan memeriksa saudara Armin Zakaria dan Saudara Saifudin Djuba atas keterlibatan mereka pada dugaan korupsi anggaran yang begitu fantastis”,

“Hal itu sebagaimana yang telah diamanatka dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tukas Yuslan. (tim//red)

Previous Post

Caffe Hox Milik Ronal Ongky Diduga Belum Kantongi Izin PBG

Next Post

Belum Memenuhi Syarat, Warga dan Praktisi Hukum Desak Diknas Halsel Evaluasi Kepsek SDN 215

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa