HALSEL, TM.com-– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini tengah gencar melakukan perbaikan administrasi bagi para pelaku usaha agar seluruh dokumen perizinan penting dapat segera dimiliki.
Namun, upaya tersebut tampaknya belum sepenuhnya diindahkan oleh sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di wilayah Halmahera Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Caffe Hox milik Ronal Ongky saat ini sedang dilakukan pembangunan gedung berlantai dua yang rencananya akan difungsikan sebagai tempat karaoke. Namun hingga kini, usaha tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah Caffe di Halsel kerap diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait norma sosial, karena menyediakan pemandu lagu (LC) dan minuman keras bagi pengunjung.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris PARMUSI Halmahera Selatan, Hastomo Tawari kepada media ini, Rabu (05/11/2025) menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan dan melengkapi seluruh dokumen perizinan agar kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau izin PBG saja tidak ada, maka kafe-kafe ini seharusnya dibongkar. Namun selama ini, Pemda Halsel terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan ilegal yang berdiri,” ujarnya. (Cido/red)




