• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Fakta Sulteng
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Malut Daily
No Result
View All Result
Home Daerah

PSM Desak Kejati Malut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Karamat Tahun 2024

Malut Daily by Malut Daily
9 November 2025
in Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan
0
Foto Istimewa: (Kantor Kejati Maluku Utara)

Foto Istimewa: (Kantor Kejati Maluku Utara)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

HALSEL, MalutDaily.com – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini menjadi sorotan publik.

Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara menelusuri dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karamat Tahun Anggaran 2024, senilai Rp 1,13 miliar.

Dana desa tersebut bersumber dari tiga pos utama: Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 41,58 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 422,99 juta, dan Dana Desa (DDS) Rp 676,61 juta. Sesuai peruntukan, anggaran ini seharusnya digunakan untuk lima bidang kegiatan, yakni Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 513,34 juta, Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 320,40 juta, Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp 120,80 juta dan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp 89,24 juta serta Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa: Rp 93,42 juta.

Namun, indikasi penyimpangan sudah muncul di berbagai sisi. Honor perangkat desa terlambat dibayarkan, mencatatkan keterlambatan dua bulan pada 2023, empat bulan pada 2024, dan enam bulan hingga Juli 2025. Warga dan perangkat desa mengaku frustrasi karena pembayaran yang seharusnya rutin, justru tertunda berbulan-bulan.

Sorotan juga tertuju pada proyek pembangunan pagar desa senilai Rp 320,40 juta.

Dari total panjang 300 meter, hanya 230 meter yang berhasil dibangun dengan delapan tukang. Sedangkan dua item kegiatan penting lainnya, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, diduga sama sekali tidak dilaksanakan. Total dugaan penyimpangan untuk kedua kegiatan itu mencapai Rp 210,04 juta.

Mudasir menegaskan, “Penegak hukum harus segera memanggil Kepala Desa Karamat, Irwan Hi Rauf, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus ini.

“Jika terbukti ada indikasi perbuatan melawan hukum, harus diproses sesuai aturan, agar tidak ada lagi pelanggaran di desa-desa lain.” ungkap Mudasir Ishak kepada media ini, Jumat (7/11/2025)

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan penggunaan dana desa. Ia  menilai, lemahnya kontrol internal dan keterlambatan audit memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Dugaan mangkraknya proyek fisik dan tidak tersalurkannya kegiatan sosial menjadi bukti nyata bahwa anggaran besar bisa tersia-siakan jika pengelolaan tidak transparan.

Selain itu, penundaan honor berkepanjangan berpotensi menurunkan motivasi perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Dampak langsungnya, pelayanan administrasi dan pembangunan desa menjadi tersendat, sementara masyarakat menanggung konsekuensi dari ketidakpastian tersebut.

Mudasir mengingatkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius Kejati Maluku Utara perlu melakukan penelusuran mendalam, termasuk audit penggunaan anggaran, pemeriksaan proyek fisik, dan konfirmasi pelaksanaan kegiatan sosial.

Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menjadi pencegahan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini bukan hanya soal dana yang hilang, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Jika anggaran miliaran bisa disalahgunakan begitu saja, siapa yang akan menegakkan aturan” tutup Mudasir dengan nada tegas. (tim/red)

Previous Post

Aparat Dinilai Lemah Awasi Tambang Emas Ilegal di Obi Barat

Next Post

Caffe Hox Milik Ronal Ongky Diduga Belum Kantongi Izin PBG

TERPOPULER

  • Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    Pernikahan Dua Sesama Lato-Lato Heboh di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pekerja Tenaga Suriya Di Pulau Makian Tersengat Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesum Kades Desa Baru Kecamatan Obi Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapus Pulau Makian Diduga Berlaga “Bupati Halsel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bassam Kasuba Terancam Kena Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rugikan Uang Negara Ratusan Juta, Politisi PDIP Minta Polres Tangkap Kadis dan Rekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Tetapkan 30 Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Halmahera Selatan Diduga Meloloskan Tim Sukses Partai Golkar Jadi PPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSP Makian Yang Digagas Mendiang Bupati Usman Sidik Senilai Rp44 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caffe Malam “Tumbuh Subur” di Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MalutDaily

MalutDaily.com adalah sumber informasi yang dapat dipercaya untuk memuaskan rasa ingin tahu Anda tentang segala hal terkait Maluku Utara.

Follow Us

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home (Jangan di Hapus)
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2024 MalutDaily.com - Bukan Sekadar Berita Biasa