JAKARTA, MD.com– Maraknya aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Provinsi Maluku Utara dinilai semakin menguatkan lemahnya fungsi pengawasan negara dalam sektor ekstraktif.
Hal itu memicu sorotan tajam dari kordinator Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M Reza Syadik kepada media, Sabtu (31/1/2026).
Reza menilai situasi ini sebagai bentuk paradoks serius, sebab negara memiliki kewenangan dan institusi khusus yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang secara hukum menerbitkan IPPKH dan melakukan evaluasi serta menindak setiap pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
“IPPKH kewenangan penuh ada di Kemenhut, Karena itu, transparansi menjadi keharusan. Jika PT ASM tidak mengantongi IPPKH, maka Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera untuk merekomendasikan pencabutan IUP PT ASM kepada Kementerian ESDM,” tegas Reza dalam keterangannya.
Reza menegaskan, IPPKH merupakan instrumen hukum yang lahir dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sehingga keberadaannya bersifat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, ekspansi bisnis pertambangan yang kian menggurita di Maluku Utara justru berjalan beriringan dengan menguatnya dugaan praktik pertambangan tanpa kelengkapan dokumen administrasi.
“Kalau dokumen dasarnya tidak ada, maka secara logis aktivitas itu bisa disebut ilegal,” ujarnya.
Secara kelembagaan menyentil dugaan aktivitas pertambangan PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga tidak mengantongi IPPKH ini, harus kami kroscek.
Sebab, secara hukum, IPPKH merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku Usaha pertambangan di dalam kawasan hutan.
“Jika pelaksanaan kegiatan pertambangan tampa IPPKH harus ditindak, tidak bisa ditoleransi hanya dengan dalih investasi atau kontribusi ekonomi. Hal itu berpotensi pelanggaran serius dan membuka ruang perampokan sumber daya alam secara sistemik,” kata Reza.
Aktifis Jabodetabek itu menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi pertambangan selama dijalankan dengan ketaatan penuh terhadap hukum dan prinsip aturan. Namun, negara dinilai tidak boleh bersikap abai ketika muncul dugaan publik yang rasional dan berdasar.
“Dalam negara demokratis, peran masyarakat sipil termasuk intelektual organik dan gerakan mahasiswa adalah mekanisme kontrol sosial yang sah dan dijamin,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, JAS-MERAH menyatakan sikap akan menduduki Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendesak agar Kementerian Kehutanan segera melakukan verifikasi faktual dan administratif secara transparan terhadap status IPPKH PT ASM.
Apabila terbukti tidak memiliki IPPKH, Reza menegaskan bahwa Menteri Kehutanan wajib merekomendasikan pencabutan IUP terhadap PT ASM kepada Kementerian ESDM.
Lebih jauh, Reza juga meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi terhadap kinerja Menteri Kehutanan apabila penegakan hukum tidak dijalankan secara tegas. “Jika tidak becus menjalankan kewenangan, maka harus dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Kemudian sebaliknya, apabila IPPKH PT ASM telah terdapat diterbitkan secara sah, lembaga JAS-MERAH menyatakan siap mendukung aktivitas perusahaan tersebut dan semua tambang yang taat aturan.
Meski demikian, Kementerian Kehutanan didesak untuk mempublikasikan secara terbuka daftar perusahaan tambang yang telah dan belum mengantongi IPPKH demi menjamin transparansi dan hak publik atas informasi.
Selain itu, Ia juga mendesak agar Tim Khusus Penertiban Pertambangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 benar-benar menjalankan mandatnya secara efektif, khususnya dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah di Maluku Utara.
“Prinsip kami tegas, setiap tambang yang beroperasi tanpa IPPKH harus dihentikan dan IUP-nya dicabut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal,” pungkas Reza. (red)





